Thursday, July 14, 2011

Pensiun Dini PNS


Beberapa waktu lalu Wamenkeu Anny Ratnawaty menyampaikan pada publik bahwa beban anggaran APBN untuk tunjangan hari tua PNS cukup berat, yaitu mencapai Rp. 59 Triliun rupiah. Kemudian beliau menggulirkan gagasan untuk diselenggarakannya pensiun dini bagi PNS. Sebenarnya wacana ini sudah lama ada, seperti halnya otonomi daerah dan reformasi birokrasi yang sudah menjadi diskursus sejak lama, namun baru bergulir beberapa tahun belakangan ini.

Memberlakukan kebijakan pensiun dini di kalangan PNS tentu tidak semudah seperti halnya yang terjadi pada perusahaan swasta atau BUMN. Sebagai contoh adalah PT Telkom. Pada tahun 2009 lalu saya melakukan penelitian mengenai program pensiun dini pada PT Telkom Divre II Jakarta. Hasil penelitian menunjukkan terdapat 20,5% pegawai yang berminat untuk pensiun dini. Mayoritas mereka berada pada rentang usia 41-50 Tahun, band posisi rendah (IV,V,dan VI) dengan latar belakang pendidikan SMA/DIII, serta berasal dari Divisi Infratel yang sebagian besar pekerjaannya di bidang teknis lapangan.

Hasil in depth interview memperlihatkan gambaran bahwa motivasi karyawan mengajukan pensiun dini adalah karena kompensasi yang menarik, selain itu juga karena ‘kariernya’ sudah mentok, dan merasa tidak mampu lagi mengikuti ritme transformasi perusahaan yang menuntut kreativitas, penguasaan bahasa asing, dan keterampilan teknologi informasi yang mumpuni.

Dari hasil penelitian tersebut, saya memperoleh gambaran, bahwa ‘lakunya’ pensiun dini di Telkom dikarenakan adanya semacam pra kondisi yang membuat karyawan yang kurang kompeten tidak bisa mengikuti mekanisme kerja yang berat dan kompetitif, kemudian menjadi tidak nyaman. Di sisi lain datang tawaran kompensasi yang cukup menggiurkan. Sekedar info, TDUK (Tarif Dasar Uang Kompensasi) pensiun dini berkisar Rp. 209.330.000 – Rp. 1.028.500.000 dan tahun 2009 lalu rata-rata kompensasi yang diterima pegawai yang mengajukan pensiun dini sebesar 726 juta rupiah.

Bagaimana dengan PNS? Tentu berat mengimplementasikan program pensiun dini pada dunia birokrasi. Aspirasi yang berkembang justru beberapa pegawai ingin batas usia pensiun ditambah, namun sayang peraturan membatasi sampai usia 56 tahun (PP 32/1979). Akhirnya mereka minta dikaryakan kembali, karena merasa belum siap dan dengan alasan masih memiliki anak yang bersekolah/kuliah, sehingga masih membutuhkan banyak biaya.

Secara kultur kerja pun belum ada kondisi yang mendesak seorang PNS untuk pensiun dini atau alih profesi. Dari faktor eksternal, peluang untuk start up bisnis pun dinilai terlalu beresiko. Akhirnya ‘stabilitas’ adalah alasan sebagian besar PNS untuk bertahan dan mungkin sudah menjadi tujuan sejak awal.

Pensiun dini pada institusi pemerintahan sebenarnya bisa saja terjadi jika reformasi birokrasi benar-benar telah terlaksana. Iklim kerja yang semakin profesional akan menjadi mekanisme seleksi alami. Dalam membuat TDUK pun lebih mudah, karena lembaga yang telah reform pasti memiliki grade tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan posisi masing-masing pegawai.

Continue Reading →